Selasa, 25 Oktober 2011

JENIS-JENIS CYBER CRIME


            Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motif Cyber crime terbagi menjadi 2 yaitu:
a.       Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.      Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding 
      Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Kamis, 20 Oktober 2011

FAKE ANTIVIRUS

1. PENGERTIAN FAKE ANTIVIRUS


Fake Antivirus merupakan program antivirus palsu yang beroperasi dengan cara menakut-nakuti pengguna komputer dan memberikan informasi palsu bahwa sebuah komputer telah terinfeksi virus. Kemudian antivirus gadungan ini menyarankan untuk membeli lisensinya sekaligus memberikan jasa palsu pembersihan virus. Program seperti ini dikenal juga dengan sebutan Scareware.
Meskipun masuk dalam kategori malware sekaligus Adware, program Antivirus ini tidak terlalu berbahaya bagi sistem. Tugasnya hanyalah menipu pengguna komputer agar membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Proses penyebaran antivirus palsu ini juga tidak semasif malware lain yang memanfaatkan kelemahan sistem. Sebab senjata andalan Antivirus palsu adalah dengan melakukan penipuan dengan cara mengubah hasil (misalkan) mesin pencari di internet sehingga seakan-akan antivirus ini terlihat seperti penyedia layanan keamanan asli.

2. CIRI-CIRI ANTIVIRUS PALSU

Bila suatu saat anda sedang menggunakan computer atau sedang browsing lalu muncul pop up yang menyatakan bahwa computer anda telah terinfeksi virus dan anda diperintahkan untuk men-download software tertentu, jangan sampai tertipu. Bisa jadi itu adalah antivirus palsu.
Antivirus palsu biasanya dipancing menggunakan Trojan, entah Trojan yang menempel di attachment email, pop up iklan, atau lewat website-website tertentu misalnya website porno atau website yang berisi crack. Berikut ini adalah ciri-ciri computer diserang antivirus palsu :
a.       Antivirus palsu biasanya menampilkan jendela peringatan lebih sering atau lebih banyak daripada antivirus asli.
b.      Jendela pop up antivirus palsu akan sering muncul meskipun anda tidak dalam keadaan online. Isinya biasanya menekan anda untuk segera membeli antivirus palsu itu.
c.       Jika sudah terinfeksi, kinerja computer akan menurun drastis. Selain itu, akan muncul icon-icon baru, wallpaper, shortcut atau halaman browser anda akan dialihkan ke website tertentu.
d.      Makin banyak aplikasi yang tidak bisa diakses.
e.       Meskipun sudah melakukan proses uninstall, antivirus itu akan masih terus muncul kembali setelah restart.
f.       Mematikan proses update Windows atau proses update antivirus asli.
g.      Anda tidak bisa mengunjungi homepage milik vendor antivirus.

VIRUS

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup.
Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
  1. Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada hardisk. Ini membuat sumber daya komputer (Hardisk) menjadi penuh akan worm itu.
  2. Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
  3. Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  4. Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
  5. Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
  6. Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
  7. Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
  8. Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
  9. Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

CYBER CRIME

Kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebuah bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan ini telah menjadi profil tinggi, terutama yang sekitarnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan perawatan anak. Ada juga masalah-masalah privasi ketika informasi rahasia hilang atau disadap, secara sah atau sebaliknya.
Kejahatan komputer mencakup berbagai kegiatan ilegal yang berpotensi. Umumnya, bagaimanapun, itu dapat dibagi menjadi dua jenis kategori:
a.       kejahatan yang mentargetkan jaringan komputer atau perangkat secara langsung
b.      kejahatan yang difasilitasi oleh jaringan atau perangkat komputer, target utama yang independen dari jaringan komputer atau perangkat.